Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, SMP Negeri 241 Jakarta menyediakan layanan permohonan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan data atau dokumen resmi terkait penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Permohonan informasi dapat diajukan secara langsung ke sekolah melalui Petugas Layanan Informasi, atau dengan mengisi formulir permohonan yang telah disediakan.
👉 Untuk memudahkan, formulir permohonan informasi dapat diunduh melalui tautan berikut:
Download Formulir Permohonan Informasi SMPN 241 Jakarta
Formulir yang telah diisi dapat disampaikan langsung ke sekolah atau dikirim melalui alamat email resmi SMPN 241 Jakarta.